Breaking News
You are here: Home - BERITA - NEWS - Sengsara di Negeri Orang, Sengsara di Negeri Sendiri

Sengsara di Negeri Orang, Sengsara di Negeri Sendiri

Sengsara di Negeri Orang, Sengsara di Negeri Sendiri

Jakarta, MI
Pahlawan Devisa. Itulah sebutan untuk tenaga kerja Indonesia yang mencari nafkah di luar negeri. Tapi, sebutan itu belum sepadan dengan apa yang telah mereka lakukan untuk negeri ini. Masih banyak perlakuan buruk yang mereka dapatkan. Baik itu dari negara asal tempat mereka bekerja maupun dari tanah air sendiri.

Di tanah air pelayanan kepada TKI. Salah satunya soal klaim asuransi TKI. Undang-Undang mewajibkan tenaga kerja Indonesia (TKI) dilindungi asuransi. Mereka bersedia membayar premi mahal, tetapi tidak mendapat perlindungan memadai, dan hak-haknya diabaikan, sementara pemerintah gagap menindak perusahaan asuransi.

Tenaga kerja Indonesia (TKI) mendapat julukan baru yang terkesan heroik, pahlawan devisa. Julukan itu memang pantas diberikan mengingat sumbangsihnya pada perolehan devisa negara memang cukup signifikan, tetapi ironisnya, julukan itu baru sebatas pengakuan verbal, sementara pelayanan negara kepada TKI seperti berjalan ditempat meskipun pemerintah berkali-kali menelurkan kebijakan baru.

Kepedihan mendengar kabar TKI dianiaya dan TKI tak dibayar gajinya sehingga pulang dengan tangan hampa terlalu sering menghiasi pemberitaan media massa . Kejadian sama dan serupa selalu berulang, tetapi tak ada penanganan lebih baik, dan TKI tetap merana sepanjang masa.

Berdasarkan data yang masuk ke Migrant Institute, sepanjang tahun 2012 terdapat kasus terhadap 26 dari Hongkong, 14 Arab Saudi, 3 Suriah, 1 Oman, 1 Jordan, 1 Makao dan 1 Taiwan. banyaknya para BMI ( Buruh Migrant Indonesia) mengalami penderitaan diperantauan membuat mereka harus melakukan klaim polis asuransi yang mereka miliki. Namun kenyataannya, tidak sedikit para BMI saat melakukan klaim asuransi sering mengalami kendala yang berat saat hendak ingin mendapatkan hak-haknya dari asuransi. Menurut Direktur Ekskutif Migrant institute, Adi Candra Utama menjelaskan hamper semua temen-temen BMI membayar premi sesuai aturan yang berlaku. Dengan harapan saat terjadi sesuatu pada diri para TKI di tanah rantau, mereka bisa menklaim polisnya di tanah air. Namun kenyataannya yang terjadi adalah jauh dari harapan. “ Bahkan pihak asuransi terkesan mencari cara mengelak klaim dengan berbagai alasan, dari masalah prosedur hingga pasal-pasal yang tidak tercantum di keputusan menteri,” tegas Adi.

Sementara itu, pihak asuransi proteksindo yang merupakan konsorsium dari asuransi para TKI saat  dihubungi Migrant Institute.net enggan mengomentari masalah ini. “Maaf mas, saya masih rapat,” kata Surahman diujung telpon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Scroll To Top